RENSTRA

Rencana Strategis (RENSTRA) adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam jangka waktu 1-5 Tahun sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dairi, dan dengan tetap berpedoman pada Visi, Misi dan arah kebijakan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Dairi Tahun 2019-2024.
Berkaitan dengan situasi Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan bahkan Dunia, sehingga mempengaruhi RPJMD Kabupaten Dairi yang sebelumnya sudah ditetapkan di Tahun 2019.

RPJMD Kabupaten Dairi yang semula ditetapkan untuk Tahun 2019-2024 berubah di Tahun 2022. Tentunya yang menjadi Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dairi juga ikut berubah, yakni Renstra Tahun 2019-2021, dan Renstra Tahun 2022-2024

Adapun yang menjadi Rencana Strategis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dairi untuk Tahun 20219 – 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatnya Kualitas Pendidikan Masyarakat, dengan Sasaran dan Indikator sebagai berikut :

Sasaran : Meningkatnya kualitas layanan perpustakaan,

Indikator :

  1. Jumlah pengunjung perpustakaan;
  2. Jumlah perpustakaan yang ada;
  3. Jumlah koleksi buku;
  4. Jumlah perpustakaan yang dikembangkan dan dibina.

2. Meningkatnya disiplin, tertib administrasi perkantoran, kinerja serta fungsi kearsipan organisasi perangkat daerah, dengan Sasaran dan Indikator sebagai berikut:

Sasaran : Meningkatnya kualitas penyelenggaraan administrasi perkantoran dan kearsipan.

Indikator :

  1. Persentase perangkat daerah yang mengelola arsip secara baku;
  2. Jumlah pengelola arsip secara baku;
  3. informasi kearsipan yang akurat;
  4. Meningkatnya SDM Kearsipan yang terlatih.


Adapun yang menjadi Rencana Strategis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dairi adalah sebagai berikut untuk Tahun 2022 – 2024 adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatnya literasi masyarakat, dengan Sasaran dan Indikator sebagai berikut :

Sasaran : Meningkatnya minat baca masyarakat.

Indikator :

1. Nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat;

2. Indeks pembangunan literasi masyarakat.

2. Meningkatnya pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi, dengan Sasaran dan Indikator kinerja sebagai berikut:

Sasaran : Meningkatnya kualitas penyelenggaraan arsip daerah.

Indikator kinerja, yaitu :

  1. Ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban;
  2. Jumlah arsip daerah yang dilindungi dan diselamatkan
Back to top button