TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERPUSTAKAAN

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Dairi Nomor 15 Tahun 2019, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dairi mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang perpustakaan dan kearsipan.

Fungsi

Dalam menjalankan Tugas Pokok seperti dimaksud diatas, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dairi melaksanakan fungsi sebagai Berikiut:

  1. Perumusan kebijakan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  2. Pelaksanan kebijakan bidang perpustakaan dan Kearsipan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  4. pelaksanaan administrasi bidang Perpustakaan dan Kearsipan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Back to top button