Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan.


Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:

  • Menyusun kebijakan teknis di bidang pengelolaan perpustakaan dan kearsipan daerah.
  • Melaksanakan program kerja, pengelolaan, serta pelayanan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
  • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berkas pelaksanaan tugas.
  • Menyediakan layanan administratif teknis dan operasional di lingkungan dinas.


1. Sekretariat Dinas

  • Mengelola administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, aset, serta perencanaan dan pelaporan dinas.

2. Bidang Pengolahan, Layanan, dan Pelestarian Bahan Perpustakaan

  • Mengembangkan dan mengolah koleksi bahan perpustakaan.
  • Menyediakan layanan pustaka, otomasi perpustakaan, dan kerja sama antarperpustakaan.
  • Melestarikan bahan perpustakaan, naskah kuno, serta koleksi budaya etnis daerah.

3. Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca.

  • Membina dan mengembangkan perpustakaan daerah, sekolah, dan masyarakat.
  • Membudayakan dan meningkatkan kegemaran membaca di seluruh lapisan masyarakat.

4. Bidang Kearsipan

  • Mengelola arsip dinamis dan arsip statis daerah (termasuk BUMD, desa, dan organisasi).
  • Melakukan perlindungan, penyelamatan, pemusnahan, dan autentikasi arsip.
  • Mengelola simpul jaringan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN/JIKN) dan izin penggunaan arsip tertutup.



Peraturan Bupati Dairi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Dairi