Audit /Pengawasan Kearsipan Internal di Dinas Pendidikan

1 minggu yang lalu - dilihat 9 kali

Undang -Undang Nomor 44 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa Kegiatan Penyelenggaraan adalah kegiatan untuk menyediakan dan menjaga keberadaan dan keutuhan Arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Untuk melaksanakan amanah tersebut, untuk menjaga keberadaan dan keutuhan Arsip sebagai sumber informasi dan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, maka perlu dilakukan Pengawasan Kearsipan. Sehingga dengan demikian, dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan kearsipan berjalan dengan baik, dan Arsip yang tercipta tersimpan dengan baik. 

Menuju aturan tersebut, pada hari ini Senin 02 Maret 2026 Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kab. Dairi melakukan Audit/Pengawasan Kearsipan Internal ke Organisasi Perangkat Daerah yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.