Uncategorized
PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN DAIRI TERSERTIFIKASI PERPUSNAS RI
Untuk Mengindahkan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 15 , bahwa pembentukan perpustakaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat. Berdasarkan data entri registrasi yang telah diakses dalam Jaringan Sistem Nasional Perpustakaan dibawah koordinasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS RI).
Dan Perpsutakaan Daerah Kabupaten Dairi telah ter-Akreditasi oleh PERPSUNAS RI sebagai Perpustakaan berstandard dengan Nomor Akreditasi 1211013E10129134.
Kiranya Perpsutakaan Daerah Kabupaten Dairi dapat menjadi Lentera Penerang bagi anak didik dan masyarakat umum di Kabupaten Dairi.
#salamliterasi
#literasiuntukkesejahteraan