Uncategorized

PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN DAIRI TERSERTIFIKASI PERPUSNAS RI

NPP : 1211013E10129134

Untuk Mengindahkan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 15 , bahwa pembentukan perpustakaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat. Berdasarkan data entri registrasi yang telah diakses dalam Jaringan Sistem Nasional Perpustakaan dibawah koordinasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS RI).

Dan Perpsutakaan Daerah Kabupaten Dairi telah ter-Akreditasi oleh PERPSUNAS RI sebagai Perpustakaan berstandard dengan Nomor Akreditasi 1211013E10129134.

Kiranya Perpsutakaan Daerah Kabupaten Dairi dapat menjadi Lentera Penerang bagi anak didik dan masyarakat umum di Kabupaten Dairi.

#salamliterasi

#literasiuntukkesejahteraan

Humisar Panggabean

https://www.instagram.com/disperpusip_dairi/
Back to top button